ADVERTISEMENT

Perlakuan Istimewa Putri Candrawathi

Jumat, 30 September 2022 06:16 WIB

Share
Putri Candrawathi (Foto: ist/diolah dari google)
Putri Candrawathi (Foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: Tatang, Wartawan Poskota

 

Putri Candrawathi adalah salah satu dari 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Tidak seperti keempat tersangka lain, Putri mendapat perlakuan istimewa yakni tidak ditahan. Alasannya karena Putri memiliki anak balita yang masih harus diasuh oleh dirinya.

Namun, desakan agar putri ditahan makin gencar. Di media sosial, para netizen ramai meminta Putri ditahan. Sejumlah pengamat hukum, aktivis dsb, tak urung ikut mempertanyakan mengapa Putri mendapat perlakuan istimewa.

Seorang ibu yang memiliki anak satu setengah tahun dan kini tengah menjalani hukuman juga ikut berkomentar tentang ketidak adilan yang dia terima. Termasuk juga Angelina Sondak, mantan anggota DPR RI,  yang baru keluar dari penjara juga mempersoalkan tentang perlakuan terhadap Putri.

 

Awalnya, mereka ada harapan akan ada perlakuan berbeda dari Kejaksaan saat berkas kasus Ferdy Sambo ini dilimpahkan ke Kejaksaan. Ternyata, Kejaksaan pun hanya mencekal Putri Candrawathi agar tidak bepergian ke luar negeri. Artinya suara atau desakan dari masyarakat, aktivis dsb tetap tidak digubris atau belum digubris.

Perlakuan istimewa terhadap Putri ini bisa jadi lantaran masih kuatnya pengaruh Sambo di internal kepolisian. Sepertinya, ini terjadi karena menurut dugaan, penyidik umumnya masih mantan anak buah Sambo sehingga ada rasa sungkan untuk menahan Putri.

Sekarang, berkas Putri sudah berpindah ke Kejaksaan. Jika kemudian Putri tetap tidak ditahan, kita tunggu reaksi masyarakat apakah bakal menerima atau malah sebaliknya? Bisa jadi, Putri memang memiliki alasan sendiri di luar alasan menjaga anak balita sehingga polisi maupun jaksa memberi toleransi.

Kalau demikian kita harus memakluminya. Namun sebagai rasa keadilan,  maka ke depan, kalau ada kasus yang sama dengan Putri, seharusnya pihak kepolisian maupun kejaksaan memperlakukan sama dengan yang dialami Putri yakni tidak ditahan. Semoga.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT