ADVERTISEMENT

KPK Ungkap Lukas Enembe Minta Cekalnya Dibuka Agar Bisa Berobat ke Luar Negeri

Jumat, 30 September 2022 13:17 WIB

Share
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron ( Bilal)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron ( Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID -  KPK mengungkap Lukas Enembe sempat meminta dibuka cekalnya agar dapat berobat ke luar negeri.

Hal itu terungkap saat Lukas tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tersangka atas kasus gratifikasi APBD Papua.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, ketidakhadiran Lukas Enembe dalam pemeriksaan dengan alasan syok dan sakit usai mendengar ditetapkan tersangka.

"Yang bersangkutan minta agar dicekalnya dibuka untuk ke luar negeri," katanya saat ditemui di Kota Serang, Jumat (30/9/2022).

Ia menuturkan, telah mememeriksa sejumlah orang yang berkaitan dengan perkara gratifikasi. Namun hanya Lukas Enembe yang tidak hadir.

Pemeriksaan saat itu dilakukan di Mako Brimob Papua. Lukas melalui Kuasa Hukumnya berdalih sakit.

"Karena tidak hadir, kita pertimbangkan alasannya mau berobat ke Luar Negeri. Kita panggil lagi tanggal 26 (September) kemarin, kembali tidak hadir yang bersangkutang mengutus juru bicara dan kuasa hukum karena sakit," tuturnya.

Gufron menjelaskan, perlu pemeiksaan khusus dari KPK untuk memastikan Lukas Enembe sakit. Bahkan pihaknya akan menggandeng IDI dalam cek kesehatan demi meastikan tingkat keparahan sakit Lukas.

"KPK smpaikan kalau secara objektif kami memeriksanya dengan diperiksa IDI di Jakarta boleh, di Papua silahkan," jelasnya.

Ia menyatakan pada dasarnya KPK menggunakan azas praduga tak bersalah dan menghormati hak asasi dalam pemeriksaan Lukas Enembe.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT