ADVERTISEMENT

Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Lakukan KDRT pada Lesti Kejora

Jumat, 30 September 2022 11:51 WIB

Share
Rizky Billar. (foto: instagram/@rizkybillar)
Rizky Billar. (foto: instagram/@rizkybillar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan kepada dua orang saksi terkait laporan yang dilayangkan Lesty Kejora, perihal adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, Rizky Billar.

Tak hanya itu, polisi juga telah memeriksa Lesty selaku pelapor kasus tersebut.

Selanjutnya, Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma mengatakan bahwa nantinya polisi juga akan memanggil Rizky Billar selaku pihak terlapor.

"Pasti kita panggil (Rizky), cuma kita tunggu jadwalnya saja dari penyidik," ujar Nurma kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Pasalnya, jika terbukti bersalah, Rizky akan dikenakan pasal 44 Undang-Undang nomer 23 tahun 2004.

"Kalau ancaman dalam kasus ini paling tinggi 5 tahun penjara," ucap dia.

Sejauh ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus KDRT yang dilakukan Billar kepada Lesty.

"sebagai saksi korban kita juga memeriksa sudah 2 orang," kata Nurma.

Adapun kedua saksi yang telah dipanggil polisi untuk memberikan keterangan terkait kasus Lesty dengan Billar yakni adalah seorang karyawannya dan juga sahabatnya.

Namun sejauh ini, Nurma masih belum membeberkan terkait dugaan perselingkuhan Billar yang berujung sang istri melaporkan ke polisi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT