"Dan rata-rata karena mereka tidak resmi atau ilegal, mereka tidak menggunakan visa kerja, padahal undang undang mensyaratkan kalo bekerja harus menggunakan visa kerja," ungkapnya.
Adapun pihaknya masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap ratusan kaum perempuan korban PMI ilegal, sebelum kembali dipulangkan ke rumahnya masing-masing. (Ihsan Fahmi).