Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan DLH Jawa Barat usai kunjungi pabrik keramik yang terbukti mencemari lingkungan. (foto: ist)

Bekasi

Terbukti Cemari Lingkungan, Pabrik Keramik di Kabupaten Bekasi Kena Sanksi

Kamis 29 Sep 2022, 13:55 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Terbukti melakukan pencemaran lingkungan, PT Saranagriya Lestasi Keramik dikenakan sanksi langsung oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Menurutnya pabrik keramik tersebut mencemari lingkungan yang berlokasi di kawasan Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Dani Ramdan menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwa terjadi pencemaran sungai, udara dari perusahaan memproduksi keramik serta genteng tersebut. 

"Prosesnya sendiri sudah berjalan sejak tiga bulan lalu, ada laporan dari masyarakat lalu dicek oleh DLH Kabupaten Bekasi," ujar PJ Bupati Dani Ramdan, Kamis 29 September 2022.

Usai dilantik pemantauan, menurutnya pencemaran tersebut memiliki dampak mencemari lingkungan berkategori menengah hingga tinggi.

Dengan hal ini, pihaknya melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat.

"Risiko dampak lingkungan ternyata menengah tinggi di mana itu kewenangannya ada di Pemprov Jabar, maka kami laporkan ke DLH Pemprov Jabar, kemudian ditindaklanjuti, direspon, akhirnya diputuskan bahwa memang ada 13 item pelanggaran dalam aspek pengelolaan terutama limbah cair dan udara," jelasnya.

Pencemaran tersebut pun didapati pelanggaran dari hasil pembuangan sisa produksi. Unsur Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kini harus dilakukan proses pembuangan dengan regulasi yang jelas.

"Keramik, jadi ada keramik lantai, genteng, dan lainnya. Ada proses pencampuran kimia di situ ada di antaranya B3. Di situ penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan UU," tutur Dani Ramdan.

Sementara itu Kepala Bidang Penataan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Arif Budhiyanto menjelaskan, terdapat pelanggaran seusai UUD lingkungan hidup.

Dengan pelanggaran Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Arif dengan tegas agar perusahaan dapat memperbaiki menajemen pengelolaan limbah beserta izin.

"Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana sesuai dengan Pasal 100 UU Lingkungan Hidup," tutup Arif. (ihsan)

Tags:
pencemaran-lingkunganDinas Lingkungan Hidup Jawa BaratdisanksiPabrik keramik

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor