ADVERTISEMENT

Hotman Paris Ogah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Eh Malah Diambil Eks Jubir KPK: Namanya Juga Nyari Rejeki

Kamis, 29 September 2022 14:07 WIB

Share
Kolase foto Febri Diansyah dan Hotman Paris
Kolase foto Febri Diansyah dan Hotman Paris

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegiat media sosial Yusuf Dumdum menyoroti keputusan eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang bergabung jadi tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diketahui, tawaran jadi pengacara Putri Candrawathidan Ferdy Sambo sempat ditolak oleh pengacara kondang Hotman Paris.

Adapun Hotman Paris ogah jadi pengacara Putri Candrawathi karena sejumlah alasan. Salah satunya keluarga pengacara dengan julukan ‘Raja Pailit’ itu keberatan jika ia mengambil pekerjaan tersebut.

 

Selain itu, menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menurut Hotman Paris bertentangan dengan ia yang belakangan ini sering membantu kasus hukum rakyat kecil. Sebuah acara televisi di mana ia menjadi host juga menuntut Hotman bersikap netral.

Hotman Paris juga tak memungkiri bahwa kasus Ferdy Sambo adalah ‘dream case’ atau kasus impian bagi para pengacara.

Akan tetapi, Febri Diansyah dan eks pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang dikabarkan berabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Agung. Para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan mereka.

 

Sebagai informasi, lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J terdiri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, dua ajudan mereka yakni Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR), serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT