"Ini berjanjian dengan menggunakan medsos live Instagram bertemu di lokasi yang mana kemudian bentrok disana," tuturnya.
Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti diantaranya tiga Celurit, satu set pakaian korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Terhadap para pelaku yang diamankan, polisi mempersangkakan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto, pasal 76C serta pasal 170 KUHPidana ayat 2 dan 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).