ADVERTISEMENT

Janjian di Medsos, Tawuran Kelompok WARTE dan RMVZ di Bekasi Seorang Pelajar Tewas, Pelaku Tawuran Dibekuk Polisi

Kamis, 29 September 2022 19:04 WIB

Share
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus tawuran. Kamis (29/9/2022). Sore. (Foto: Ihsan Fahmi).
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus tawuran. Kamis (29/9/2022). Sore. (Foto: Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dua kelompok pelajar yang melakukan tawuran telah saling tantang di sosial media. 

"Ini berjanjian dengan menggunakan medsos live Instagram bertemu di lokasi yang mana kemudian bentrok disana," tuturnya.

Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti diantaranya tiga Celurit, satu set pakaian korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Terhadap para pelaku yang diamankan, polisi mempersangkakan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto, pasal 76C serta pasal 170 KUHPidana ayat 2 dan 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT