ADVERTISEMENT

Diduga Ribut Soal Rizky Billar Selingkuh, Lesti Kejora Laporkan Kasus KDRT yang Menimpanya ke Polisi

Kamis, 29 September 2022 23:35 WIB

Share
Netizen segera diproses Polisi, Rizky Billar tak kasih ampun haters yang ancam Lesti Kejora dan calon anaknya. (Foto/tangkapanlayar-ig@rizkybillar)
Netizen segera diproses Polisi, Rizky Billar tak kasih ampun haters yang ancam Lesti Kejora dan calon anaknya. (Foto/tangkapanlayar-ig@rizkybillar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pedangdut, Lesti Kejora melaporkan sang suami Rizky Billar ke Polres Jaksel, usai diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) kemarin.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, laporan yang dilayangkan penembang 'Kejora' itu bermula dari adanya dugaan isu perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadapnya.

"Tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky/Rizky Billar) terhadap korban Lestiani (LT), berawal dari terlapor yang merupakan suami korban ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Adapun atas hal tersebut, lanjut Zulpan, Lesti yang kecewa pun meminta kepada Rizky Billar untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.

"Namun, terlapor emosi dan berusaha mendorong korban sehingga korban terbanting ke kasur. Kemudian terlapor juga mencekik leher korban sehingga terjatuh ke lantai. Dan itu dilakukan berulang-ulang oleh terlapor kepada korban," terang Zulpan.

Tak cukup sampai di situ, tambah dia, Rizky Billar juga kembali melakukan penganiayaan terhadap Lesti di pukul 10.00 WIB.

"Terlapor menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai berulang-ulang, sehingga tangan kanan dan leher bagian kiri korban merasa sakit," paparnya.

Atas kejadian tersebut lah, jelas Zulpan, Lesti melaporkan dugaan tindak pidana KDRT ini ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti proses hukumnya.

"Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 September 2022," imbuhnya.

"Kemudian, dalam hal ini terlapor dipersangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tandas Zulpan. (adam)

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT