ADVERTISEMENT

Bejat! Dicekoki Obat Penenang, Gadis di Bawah Umur Diperkosa secara Bergiliran di Lahan Kosong

Kamis, 29 September 2022 17:14 WIB

Share
Keluarga korban pemerkosaan saat melakukan pelaporan di Unit PPA Polres Cilegon. (foto: ist)
Keluarga korban pemerkosaan saat melakukan pelaporan di Unit PPA Polres Cilegon. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Seorang gadis di bawah umur berusia 14 dicabuli secara bergiliran di sebuah lahan kosong di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira jam 03.30 WIB.

Bejatnya lagi, korban diperkosa bergiliran dalam keadaan tidak sadarkan setelah dicekoki minuman bersoda yang telah dicampur obat penenang.

Tak butuh waktu lama, ke tiga pelaku berinisial inisial IS (26), ALN (17) dan RI (14) diamankan di rumahnya masing-masing pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira jam 19.00 WIB.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengamankan 3 orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Nandar mengatakan awal mula kejadian korban inisial SB diajak oleh salah satu pelaku untuk pergi ke sebuah pantai di daerah Merak. Dari pantai tersebut korban kemudian diajak oleh pelaku ke sebuah tempat bersama dengan 2 orang teman pelaku.

"Korban dibawa menggunakan motor Yamaha MX dengan posisi berboncengan tumpuk 4," terang Nandar kepada wartawan, Kamis 29 September 2022.

Dalam perjalanan ke lokasi korban dicabuli oleh para pelaku di atas motor dengan cara menggerayangi bagian terlarang tubuh korban.

"Sesampainya di lokasi, pelaku memaksa korban untuk meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampurkan obat sehingga membuat korban tidak sadarkan diri," kata Kasatreskrim.

Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban kemudian disetebuhi secara bergiliran. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku mengantarkan dan menurunkan korban tidak jauh dari rumahnya.

Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan ke Polsek Pulomerak. Didampingi personil Bhabinkamtibmas, korban selanjutnya melapor ke Satreskrim Polres Cilegon.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT