ADVERTISEMENT

Wow, Jadi Pengacara Sambo dan Putri Candrawathi, Mantan Jubir KPK Kerahkan 3 Profesor, 2 Doktor Hukum dan 5 Psikolog

Rabu, 28 September 2022 19:09 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Febri Diansyah.(ist)
Ferdy Sambo dan Febri Diansyah.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Publik dikejutkan dengan didapuknya aktivis anti-korupsi Indonesia, Febri Diansyah menjadi kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Dalam sekejap, beragam kritik menyerang  bekas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang lebih dikenal sebagai Juru Bicara KPK itu.

Febri pun sepertinya anteng-anteng saja dengan banyaknya kritikan tersebut. 

"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa atau bahkan mendukung," cuit Febri melalui akun twiiternya @febridiansyah pada Rabu (28/9/2022).

Febri menegaskan bahwa ia mau menjadi kuasa hukum Sambo dan istrinya merupakan bentuk pilihan profesional sebagai advokat.

"Tadi sudah saya sampaikan penjelasan ke teman-teman jurnalis alasan saya mau jadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ucapnya.

Ada beberapa alasan yang disampaikan Febri. Yang pasti, langkahnya itu  sebagai bentuk keseriusan dirinya untuk mendampingi perkara obyektif. 

Febri memberikan catatan apa saja yang sudah dilakukanna menjadi pengacara dari Sambo dan istrinya. Pertama, melakukan rekonstruksi di rumah Magelang. Kedua, Mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis  keterangan pihak-pihak yang yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya.

Ketiga, Melakukan diskusi dengan lima ahli hukum (3 profesor dan dua doktor ilmu hukumdari 4 perguruan tinggi. Keempat, melakukan diskusi dengan 5 psikolog, baik guru besar psikolog, ahli psikologi klinis, dan psikologi forensik.

Kelima, Mempelajari setidaknya 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT