ADVERTISEMENT

Bupati Anne Lantik Norman Nugraha Sebagai Sekda Kabupaten Purwakarta

Rabu, 28 September 2022 18:57 WIB

Share
Bupati Anne R Mustika menyaksikan penandatangan pengangkatan Norman menjadi Sekda Purwakarta. (Foto: dadan)
Bupati Anne R Mustika menyaksikan penandatangan pengangkatan Norman menjadi Sekda Purwakarta. (Foto: dadan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melantik Norman Nugraha sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, di Pendopo Kantor Pemkab Purwakarta,Rabu 28 September 2022.

 "Pak Norman berhasil meraih urutan pertama dengan nilai tertinggi dari hasil seleksi. Saya sangat percaya yang dilakukan panitia seleksi yang sudah dibentuk guna menentukan figur Sekda," kata  Bupati Anne.

Bupati Anne menilai, Norman Nugraha menjadi sekertaris daerah adalah hasil sebuah seleksi yang panjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika ada orang yang menganggap bahwa ada representatif dari kelompok dan golongan, artinya mereka tidak mengerti akan sebuah proses. Itu tidak boleh karena mencederai sebuah proses yang sangat baik," ujar dia.

 Setelah pelantikan ini, Anne mengajak Sekda langsung bekerja karena banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pascapandemi Covid-19.

 Apalagi hari ini menghadapi inflasi sehingga perlu ada inovasi dan lompatan yang disesuaikan dengan regulasi dan kewenangan.

 "Dengan segudang pengalaman, saya yakin Pak Norman bisa bekerja dengan baik dalam jabatan barunya ini," ujar Bupati Anne.

 Sementara itu, Sekertaris Daerah Purwakarta, Norman Nugraha menyatakan akan langsung bekerja menyelesaikan pekerjaan rumah yang tertunda akibat pandemi.

Hanya ada waktu sekitar satu tahun lagi melakukan proses percepatan pembangunan untuk mencapai visi misi yang sudah ditentukan. "Saya berterima kasih atas kepercayaannya," ujar Norman.

Sebelum sekertaris daerah, Norman Nugraha sempat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan dipercaya sebagai pelaksana tugas sekertaris daerah dalam beberapa bulan terakhir.(dadan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT