ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, PC Belum Ditahan, Kejagung Sebut Sudah Diatur KUHAP

Rabu, 28 September 2022 18:46 WIB

Share
Putri Candrawathi (Foto: ist.)
Putri Candrawathi (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak kunjung ditahan, padahal ia telah menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana akhirnya buka suara terkait hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa proses penahanan terhadap Putri Candrawathi telah diatur melalui KUHAP.

"Untuk penahanan PC, ini saya beri penjelasan, itu dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara," ujar Fadil kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Kemudian, kata Fadil, jaksa penuntut umum berhak melakukan penahanan terhadap Putri selama 20 hari.

"Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan sebagaimana pasal 121 selama 20 hari, diperpanjang 40 hari oleh jaksa," kata Fadil.

"Begitu juga (jaksa) penuntut umum berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 29 karena ancaman pidana diatas 9 tahun bisa diperpanjang 2x30. tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif," lanjutnya.

Seperti diketahui, berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kemudian, pelimpahan berkas perkara tahap kedua pembunuhan berencana yang dinyatakan lengkap atau P21 telah dijadwalkan.

"Secara substansi telah memenuhi syarat formil dan materil. Tahap 2 sudah terjadwal saya sudah perintahkan kepada Direktur," ujar Fadil.

Kata Fadil, pelimpahan berkas perkara tahap dua tersangka pembunuhan berencana tidak boleh memiliki jarak waktu yang panjang setelah dinyatakan lengkap atau P21.

"Karena KUHAP menganut asas peradilan cepat sederhana dan berjaringan supaya mendapatkan kepastian hukum keadilan bagi tersangk maupun korban," ucap Fadil.

"Jadi kami tidak membuang waktu. hari ini langsung kami bahas surat dakwaan, hari ini sampai hari Jumat kami mengebut dan bisa saja 1 minggu setalah ini kami limpahkan ke pengadilan," pungkas Fadil. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT