Menanggapi hal tersebut, Bawaslu akal lebih dahulu menentukan laporan dugaan kampanye di luar jadwal berupa penyebaran tabloid Anies Baswedan di Malang, Jawa Timur, masuk kategori pelanggaran apa.
"Ini ditentukan dulu ini pelanggaran apa, pelanggaran administrasi kah atau pelanggaran pidana, atau pelanggaran hukum lainnya, atau bukan pelanggaran? Kan gitu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Penentuan pelanggaran akan ditentukan, jika laporan dari Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi tersebut sudah memenuhi persyaratan formil dan materiel.
Bagja menambahkan, putusan pendahuluan dilakukan selama tiga hari sejak laporan diterima, atau akan diputuskan pada Jumat (30/9/2022).
"Nah, itu yang perlu dalam waktu tiga hari ini menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan," pungkasnya.
(*)