Siap Disidangkan! Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Dinyatakan Lengkap atau P21 oleh Kejagung RI

Rabu 28 Sep 2022, 15:43 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejagung. (Zendy)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejagung. (Zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo cs telah masuk tahap P21 atau lengkap terkait berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Berkas perkara milik Ferdy Sambo CS beserta berkas perkara Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap seluruhnya setelah melewati satu kali pengembalian.

Fadil menjelaskan, bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," kata dia.

Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, Kejagung hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo cs telah kembali diterima Kejagung. Hal itu berati saat ini berkas perkara tersangka pembunuhan berencana masuk tahap P19.

"Perkara FS, pertama untuk perkara melanggar Pasal 338 dan 340, empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada hari Rabu tanggal 14 September 2022," ujar Ketut di Kejagung RI, Jumat (16/9/2022).

Kemudian, Kejagung RI telah menerima berkas Putri Candrawathi pada Kamis (15/6) kemarin. Berati Kejagung saat ini telah menerima berkas seluruh tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

"Satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya hari Kamis kemarin unuk perkara Pasal 338 dan 340," kata dia.

Namun demikian, berkas perkara ini berbeda dengan tersangka obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

News Update