ADVERTISEMENT

Kapolres Bogor Sebut, 'Ayah Sejuta Anak' Gaet Calon Korban Melalui Media Sosial

Rabu, 28 September 2022 15:20 WIB

Share
Diduga Lakukan Penjualan Bayi Ilegal, Ayah Sejuta Anak Diringkus Polres Bogor (panca)
Diduga Lakukan Penjualan Bayi Ilegal, Ayah Sejuta Anak Diringkus Polres Bogor (panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin  mengungkap, SH  'Ayah Sejuta Anak' yang ditangkap karena menampung ibu hamil dan menjual bayinya secara ilegal, menggaet calon korban melalui media sosial yang dibalut dengan nama Yayasan Ayah Sejuta Anak. 

"Yang bersangkutan menawarkan seolah-olah penampungan ibu-ibu hamil yang tidak memiliki suami atau pasangan. Kemudian ditawarkan juga diberi bantuan saat proses persalinannya," terangnya, Rabu (28/9/2022).

Padahal setelah persalinan selesai, lanjutnya, sang anak diambil dan dicarikan orangtua asuh dengan dibalut mekanisme adopsi.

"Tentunya ada prosedur yang harus diikuti, tapi mereka tidak menjalankan itu. Sehingga anak hanya diserahkan gitu aja tanpa ada kekuatan hukum bagi si anak itu sendiri," tegasnya.

Seperti diketahui, SH sendiri  diringkus Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, sementara diketahui, SH telah menjual 1 bayi dan 5 bumil lainnya saat ini sedang menunggu proses persalinan. 

"Tempat penampungannya seperti rumah saja, korban ibu hamil datang dari berbagai wialayah di luar kabupaten bogor, diketahui pula untuk melakukan persalinan para Bumil, korban menggunakan Kartu BPJS," tuturnya.

Di lokasi yang sama, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, dari keterangan pelaku, ia sudah tinggal selama dua tahun di Kecamatan Ciseeng.

"Namun yang bersangkutan mengaku kegiatan tersebut baru berjalan 1 tahun di awal tahun 2022. Jadi yang bersangkutan sudah menampung kurang lebih 10 ibu hamil," kata Siswo.

Siswo menyebut, SH melakukan pengadopsian ibu hamil ini melalui konten sosial media dengan judul ayah sejuta anak. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT