Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Itu Perkara Biasa Tapi jadi Sepesial, Kejagung Siapkan 30 Jaksa Penuntut

Rabu 28 Sep 2022, 17:16 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers.( ist)

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers.( ist)

"P21 itu, pemberitahuan bahwa perkara sudah lengkap, sempurna," tambah Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan bahwa perkara Ferdy Sambo ini memungkinkan disidang dalam satu surat dakwaan dengan perkara berbeda. 

"Karena KUHAP mengatur itu. Dan kita akan mengarah ke situ. Jika itu memungkinkan untuk kita lakukan," tandasnya. 

Berita Terkait

News Update