"P21 itu, pemberitahuan bahwa perkara sudah lengkap, sempurna," tambah Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan bahwa perkara Ferdy Sambo ini memungkinkan disidang dalam satu surat dakwaan dengan perkara berbeda.
"Karena KUHAP mengatur itu. Dan kita akan mengarah ke situ. Jika itu memungkinkan untuk kita lakukan," tandasnya.