"WM mengendarai motornya dan sambil menggiring korban ke TKP (di Jalan Anggaran) dan Gustaf berboncengan dengan Redentus," ucapnya.
Setibanya di tempat kejadian perkara motornya diparkirkan, tiba-tiba motor milik korban dibawa kabur ke-4 pelaku. Kemudian A menguhubungi orang tuanya, soal BPKB apakah digadaikan atau tidak.
"Orang tua korban bahwa BPKB sepeda motor milik korban tersebut disimpan dib rumah dan tidak pernah untuk jaminan atau digadaikan," jelasnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan insiden yang ia alami ke Polsek Ciledug. Petugas yang menerima laporan langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan dua orang.
Kini kedua pelaku yang beraksi dengan modus berpura-pura menjadi debt collector, harus mempertanggungkan perbuatannya dengan dijerat pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP. (Muhammad Iqbal)