Berpura-pura Menjadi Debt Collector, Kawanan Pelaku Curanmor Beraksi di Karang Tengah Bawa Kabur Motor Karyawan

Rabu, 28 September 2022 14:32 WIB

Share
Ilustrasi debt collector merampas motor milik pengendara di jalanan. (foto: ist)
Ilustrasi debt collector merampas motor milik pengendara di jalanan. (foto: ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Modus berpura-pura menjadi debt collector, kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (pelaku curanmor) beraksi di Karang Tengah, Tangerang. Mereka menakuti korbannya dengan dalih menunggak angsuran.

Dari empat orang pelaku, Unit Reskrim Polsek Ciledug telah mengamankan T (26) dan WM (26), kawanan pelaku curanmor yang beraksi modus berpura-pura menjadi debt collector.

Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Maghantara mengatakan saat ini petugas masih memburu dua orang pelaku lainnya yang masih kabur. Keduanya yakni GH dan R.

"Radentus dan Gustaf Haris tengah diburu polisi, (dua pelaku itu masuk-red) Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Noor saat dikonfirmasi, Rabu, (28/9/2022).

Kejadian tersebut, kata Kapolsek, bermula saat korban, A (24) hendak bekerja dan melintas di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Tiba-tiba ada empat pelaku mendatanginya dengan menggunakan dua sepeda motor yang berboncengan. Mereka modus berpura-pura menjadi debt collector.

"Di perjalanan tiba-tiba korban dipepet oleh 4 orang yang tidak dikenal dengan menggunakan 2 unit sepeda motor," katanya.

Menurut Noor pelaku berinsial T langsung menuduh korban bahwa kendaraanya bermasalah dan menunggak angsuran. Selain itu pelaku juga menuduh korban bahwa BPKB sepeda motornya digandakan.

"T meminta kunci kontak dan STNK milik korban. Korban menguhubungi orang tuanya terkait permasalahannya, kemudian handpone korban diberikan ke Radentus (DPO). Korban tidak mengetahui pembiacaraanya karena berjarak 10 meter," ucapnya.

Selanjutnya setelah berbicara dengan bapak dari korban, Kapolsek menyebut pelaku langsung memberikan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan (Bastjb) untuk ditanda tangan. Namun korban menolak mentandaganinya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar