Tim Resmob Polres Serang Bongkar Peredaran Uang Palsu, 3 Pelaku Dicokok Ratusan Juta Disita

Selasa 27 Sep 2022, 11:54 WIB
Kasatreskrim AKP Dedi Mirza bersama Tim Resmob Polres Serang saat mengamankan tersangka peredaran upal. (ist)

Kasatreskrim AKP Dedi Mirza bersama Tim Resmob Polres Serang saat mengamankan tersangka peredaran upal. (ist)

"Selain mengedarkan dengan membeli barang, para pelaku juga menjual dengan nilai Rp100 juta upal dihargai Rp30 juta uang asli," tambahnya.

Terkait dari siapa para pelaku mendapatkan upal, Kasatreskrim belum dapat menjelaskan karena masih dalam pengembangan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2011 tentang kejahatan memalsu mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. (haryono)

Berita Terkait

News Update