ADVERTISEMENT

Implementasi Pelayanan Berkualitas, Efektif dan Efisiensi di Era New Normal Kecamatan Pasar Rebo

Selasa, 27 September 2022 20:03 WIB

Share
Pelayanan program pangan bersubsidi di RPRTA Utakara Beriman. (Ahmad Tri Hawaari)
Pelayanan program pangan bersubsidi di RPRTA Utakara Beriman. (Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DENGAN adanya Pandemi Covid-19 telah memacu kita untuk berubah, Bekerja dari rumah, belanja daring, pendidikan jarak jauh, serta rapat dan sidang secara daring, telah menjadi kebiasaan baru yang dulu kita lakukan dengan ragu-ragu. Demikian juga dengan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan umum mengalami perubahan di di tingkat Kecamatan Pasar Rebo, hal ini menjaga agar pelayanan tetap berkualitas, efektif dan efisien serta terhindar dari penularan Covid-19.

RINGKASAN EKSEKUTIF

* Kepuasan masyarakat akan pelayanan masyarakat berkualitas di tingkat kecamatan menjadi skala prioritas. 

* Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari dua tahun tidak mengurangi kualitas pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan.

* Pelaksanaan pelayanan masyarakat dengan prokes berjalan lancar tanpa khawatir terjadi penularan Covid-19.

Kajian Empiris

Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum merupakan tugas dari Camat. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kota Administrasi.

Begitu juga dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan yaitu (1) Setiap penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. (2) Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Penyelenggara Pelayanan Publik. 

Dan diperkuat dengan Keputusan Camat Pasar Rebo Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Pada Kecamatan Pasar Rebo yaitu (1) Standar Pelayanan Urusan Pertanahan : Standar Pelayanan Penandatangan Surat Pernyataan Ahli Waris. (2) Standar Pelayanan Urusan Kependudukan : Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Pengantar Akta Kematian; Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS); Standar Pelayanan Pemberian Legalisir Produk Layanan di Kecamatan. (3) Standar Pelayanan Urusan Perkawinan: Standar Pelayanan Pemberian Surat Dispensasi Perkawinan. (4) Standar Pelayanan Urusan Lainnya : Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi yang berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum; dan Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan (PMI) Untuk Layanan Formulis di luar Instansi Pemerintah Daerah.

Rekomendasi Kebijakan

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT