Anies Ubah Istilah Reklamasi Jadi Perluasan Daratan, DPRD: Penyiasatan Bahasa Saja Biar Masyarakat Tidak Menghujat

Selasa 27 Sep 2022, 13:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Aldi/Poskota)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Aldi/Poskota)

Adapun, konsep perluasan daratan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Pemprov DKI menyatakan hal ini berbeda dengan reklamasi yang telah dilakukan selama ini. (aldi) 

Berita Terkait
News Update