ADVERTISEMENT

Anies Bolehkan Warga Bangun Rumah Tinggal Hingga 4 Lantai, PDIP: Tujuannya Menaikkan Citranya Jelang Pilpres

Selasa, 27 September 2022 12:19 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Aldi/Poskota)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Aldi/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Di akhir masa jabatannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih terus dikritik oleh partai yang punya wakil di DPRD DKI.

Kali ini Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menilai sikap Gubernur Anies punya maksud tertentu di balik kebijakannya membolehkan warga membangun rumah tinggal sampai 4 lantai.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda mengatakan, Anies sedang menarik simpati masyarakat untuk kalangan menengah atas. 

Menurut Politisi PDIP ini, tujuannya untuk menaikkan citranya jelang Pilpres (Pemilihan Presiden) 2024.

"Kita mesti tahu nih bahwa rumah empat lantai kan pasti untuk menengah ke atas. Enggak mungkin menengah ke bawah. Walaupun peruntukkannya boleh, mungkin Pak Anies sedang mengambil hati dari untuk kalangan menengah atas," ujar Ida saat dihubungi, Selasa (27/9/2022).

Selain itu, Politisi PDIP ini juga mengkhawatirkan dampak yang akan terjadi dari perubahan aturan ini, yakni percepatan penurunan muka tanah. Sebab, lanjut dia, makin banyak bangunan dengan empat lantai, beban permukaan Jakarta akan semakin berat.

"Kalau sekarang kita mesti lihat, terutama Jakarta Utara yang memang tanah kita itu setiap tahunnya turun sekian sentimeter. Ini yang menjadi harus dipertimbangkan betul," ucap Ida.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru yang memberikan izin kepada warga Jakarta membangun rumah sampai dengan empat lantai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies dalam sosialisasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 21 September lalu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT