Gatot Nurmantyo Sebut Peraturan Kepolisian 7/2002 Kurang Ajar, Sambo Bisa Manfaatkan Celah Hukum Agar Tetap Jadi Polisi

Selasa, 27 September 2022 11:40 WIB

Share
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. (Foto: ist).
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. (Foto: ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyebut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 sebagai peraturan yang kurang ajar. Pasalnya, ia menilai terdapat celah hukum yang bisa dimanfaatkan Ferdy Sambo agar tetap mempertahankan statusnya sebagai polisi.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 memuat tentang Komisi Kode Etik Polri dan Kode Etik Profesi Polri. Gatot mengatakan ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut memungkinkan bagi Sambo untuk mengajukan peninjauan kembali atas keputusan Polri yang memberhentikannya secara tidak hormat.

"Secara etika hukum kurang ajar, karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden kan? Nah, sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa dilawan lagi, siapa elu?” kata Gatot baru-baru ini.

Gatot lantas meminta kepada Mahfud MD selaku Menko Polhukam dan Presiden Jokowi untuk kembali meninjau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2002.

"Dengan kode etik, masih ada lagi waktu tiga hari mengajukan banding. Setelah banding, etika banding menyiapkan kurang lebih 30 hari. Mudah-mudahan saya lupa, tapi itu 3 tahun kemudian. Kapolri boleh meninjau ulang, itu Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022,” katanya.

Gatot mengatakan Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2002 tidak sejalan dengan aturan hukum yang terdapat pada sebuah Undang-Undang.

Padahal Undang-Undang (UU) memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dari sebuah peraturan, dalam kasus ini yaitu Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2002.

“Makanya aya informasikan ini, agar meninjau ulang. Soal analisa, gampang, ada Undang-undang profesional tahun 2002 saja atau UU diatasnya lagi. Nah, yang ini loh jadi seolah-olah presiden tidak dianggap,” ujar Gatot.

Gatot Nurmantyo khawatir jika Sambo dan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua akan memanfaatkan celah hukum pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2002.

"Bisa ditinjau lagi (Keputusan pemecatan Ferdy Sambo Cs dalam sidang etik) dan minta ke presiden untuk gimana ceritanya ini. Maka saya hanya mengimbau saja mari kita sama-sama saksikan ya,” pungkasnya.(*)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar