ADVERTISEMENT

Permohonan Banding Eks Pemimpin Khmer Merah Ditolak Pengadilan

Senin, 26 September 2022 07:00 WIB

Share
Para hakim dan juri di pengadilan kejahatan perang Khmer Merah yang disponsori PBB di Phnom Penh Kamboja.
Para hakim dan juri di pengadilan kejahatan perang Khmer Merah yang disponsori PBB di Phnom Penh Kamboja.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KAMBOJA, POSKOTA.CO.ID - Permohonan banding pemimpin terakhir Khmer Merah ditolak pengadilan Kamboja yang didukung PBB.

Demikian sidang atas pemimpin terakhir kelompok komunis yang masih hidup pada Kamis (22/9/2022).

Sidang kali ini diharapkan menjadi yang terakhir kalinya yang digelar pengadilan khusus tersebut.

Pengadilan internasional mengeluarkan putusannya atas banding Khieu Samphan, kepala negara pemerintahan Khmer Merah di Kamboja pada tahun 1975-1979. Demikian dikutip dari Associated Press.

Dia pada 2018 divonis bersalah melakukan genosida yakni membunuh minoritas Vietnam di negara tersebut selama masa pemerintahannya.

Permohonan bandingnya atas vonis bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang juga ditolak. Majelis tertinggi di pengadilan itu juga menguatkan hukuman penjara seumur hidupnya.

Mahkamah tersebut menghabiskan $ 337 juta dan 16 tahun untuk menjatuhkan vonis terhadapnya dan dua terdakwa lainnya terkait dengan pemerintahan teror yang menyebabkan kematian sekitar 1,7 juta orang.

Khieu Samphan membantah memiliki kewenangan nyata dalam membuat kebijakan ketika Khmer Merah berusaha mendirikan masyarakat agraris utopis, menyebabkan kematian warga negaranya karena eksekusi, kelaparan, dan perawatan medis yang tidak memadai.

Bus-bus penuh warga biasa Kamboja tiba untuk menyaksikan sidang terakhir pengadilan yang menginginkan keadilan, akuntabilitas, dan penjelasan atas kejahatan pada era Pol Pot.

Sebagian besar yang memenuhi galeri pengadilan itu pernah mengalami teror Khmer Merah. ***

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT