Tim kuasa hukun korban pelecehan seksual yang dialami anak berkebutuhan khusus di Tamansari, Jakarta Barat bersama ibu korban saat menghadiri persidangan.(Foto: Pandi)

Kriminal

Anak Berkebutuhan Khusus Dicubit Pahanya, Sopir Pribadi jadi Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual, Ancaman di Atas 5 Tahun Penjara

Senin 26 Sep 2022, 17:25 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Persidangan kasus pelecehan seksual yang dialami anak berkebutuhan khusus di Tamansari, Jakarta Barat dengan terdakwa berinisial B yang merupakan seorang sopir pribadi, digelar pada Senin (26/9/2022).

Tim kuasa hukum korban, Agatha Mourin mengatakan, persidangan hari ini agendanya yakni keterangan saksi dari pihak korban.

Dalam persidangan yang selesai siang hari itu, kata Agatha, pihak terdakwa sempat  memberikan keterangan yang tidak mau diakui. Namun demikian, tim kuasa hukum mempersilakan untuk membuktikan hal tersebut.

"Dari sisi pelaku sih bilangnya hanya mencubit paha. Kebetulan dari kita ada hasil visum, tapi dari mereka belum menyerahkan apa-apa," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin.

Dalam persidangan, terdakwa dihadirkan hanya via Zoom.

Agatha mengatakan, agenda persidangan selanjutnya masih menghadirkan saksi-saksi. Dia juga tidak dapat memastikan apakah saksi yang dimaksud bisa hadir atau tidak, sebab yang bersangkutan masih di luar kota.

"Masih ada saksi fakta lagi yang harus dihadirkan, kebetulan orangnya lagi di Jember. Kita juga belum tau bisa dihadirkan atau tidak," ucapnya.

Dalam persidangan tadi, korban berinisial H (14) sempat hadir di Pengadilan. Bahkan korban sempat menangis ketika melihat terdakwa yang dihadirkan dalam zoom tersebut.

Ibu korban, I (48) mengatakan, paska pelecehan yang dialami anaknya itu, korban saat ini mengalami gangguan psikologis. Kesehariannya lebih banyak diam di kamar.

"Ada (perubahan), sekarang kebanyakan di kamar sama di warung. Sehari-harinya begitu, menyendiri. Sebelumnya enggak, suka main, bersosialisasi, sekarang enggak, ngomong aja sendiri gitu sekarang, jarang ngomong, enggak pernah ngomong sama saya, pendiem," paparnya.

Saat ditanya lebih jauh, I hanya mengharapkan keadilan atas kasus pelecehan yang dialami oleh anaknya itu.

"Ancaman sampai sekarang sih gak ada ya. Saya cuma minta keadilan buat anak saya aja," pungkasnya.

Terpisah, tim kuasa hukum terdakwa, Kasril mengatakan, dirinya tak menampik jika kliennya melakukan pembelaan saat persidangan berlangsung.

"Pembelaan memang hak ya, karena ini ancaman pidananya di atas lima tahun. Maka itu, hak mengatur itu, itu hak kita," kata Kasril kepada wartawan.

Menurut Kasril, tindak pidana yang dilakukan kliennya itu tidak persis seperti apa yang dituduhkan. Sehingga kliennya melakukan pembelaan.

"Yang ada itu adalah bahwa si terdakwa ini mau pulang kerja, kecapean, secara psikologis pekerjaan supir itu pekerjaan berat ya. Bukan pekerjaan yang pakai pikiran ya, tapi fisik, dan itu sangat melelahkan, lalu mereka pulang, anak ini menutupi jalan. Lalu ada emosi yang tidak terkontrol lalu disakiti dalam tanda kutip, dicubit di saat itu," kata Kasril.

"Nah karena si anak saat itu, menurut pengakuan si terdakwa ini memeluk boneka yang besar, bagian tubuhnya yang terbuka yang tidak tertutup oleh boneka ya bagian bawah, lalu dicubit, lalu anak itu menangis," tambahnya.

Meski demikian, Kasril berharap dalam kasus ini, hak-hak korban dapat terbela, termasuk hak-hak terdakwa yang tidak boleh diabaikan.

"Hak-hak korban terbela, tapi hak-hak terdakwa juga tidak diabaikan, lebih kepada keadilan yang sebenarnya," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak berkebutuhan khusus berinisial SI (14) di Tamansari, Jakarta Barat, menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang sopir pribadi berinisial B.

Kejadian pelecehan seksual yang dialami anaknya tersebut terjadi pada Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 3 sore. Korban dan terduga pelaku sama-sama tinggal di kos dan tinggal bersebelahan. 

Tags:
pecelehan seksualAnak Berkebutuhan Khususanak berkebutuhan khusus korban pelecehan seksualSopir Pribadisopir pribadi dijerat kasus pelecehan seksualTamansari

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor