Sepanjang Semester Pertama Tahun 2022 KPAI Menerima 1444 Kasus Terhadap Anak, 202 di Antaranya Korban Kejahatan Seksual

Minggu 25 Sep 2022, 18:32 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan. (ist)

Ilustrasi Pemerkosaan. (ist)

Selain itu, anak berhadapan dengan hukum 27 kasus, anak dieksploitasi secara ekonomi 14 kasus, dan kasus perlindungan anak lainnya sebanyak 9 kasus.

"Terkait dengan kluster PKA ada 18 kategori, sementara masih didominasi anak korban kejahatan seksual yakni 202 kasus," paparnya.

Jasra menuturkan, berdasarkan ribuan laporan terkait kasus kekerasan anak yang masuk, upaya yang harus dilakukan yaitu upaya pencegahan dari berbagai pihak.

Dimana komponen sistem pencegahan itu yakni dari keluarga orang yang terdekat dan paling dekat dari anak.

"Kemudian Pemerintah dan Pemerintah daerah harus membenahi gap yang muncul, baik dari sisi regulasi/peraturan, program dan anggaran, dukungan sumberdaya manusia dan aparatur yang memiliki perspektif perlindungan anak," paparnya.

Selain itu, peran masyarakat juga dibutuhkan dalam melakukan pencegahan terhadap kasus kekerasan terhadap anak. Termasuk peran media sebagai pilar demokrasi juga sangat dibutuhkan.

Bagi anak korban kekerasan seksual bagaimana memastikan mendapatkan akses layanan terintegrasi melalui Unit Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (PPA).

"Memastikan anak mendapatkan rehabilitasi secara tuntas sehingga anak bisa mendapatkan haknya," pungkasnya. 


 

News Update