Ilustrasi Pemerkosaan. (ist)

Nasional

Sepanjang Semester Pertama Tahun 2022 KPAI Menerima 1444 Kasus Terhadap Anak, 202 di Antaranya Korban Kejahatan Seksual

Minggu 25 Sep 2022, 18:32 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sepanjang semester pertama tahun 2022, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan masyarakat terkait 1.444 kasus terhadap anak. 

Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, ribuan laporan tersebut terbagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama yakni Pemenuhan Hak Anak (PHA), dan klaster kedua Perlindungan Khusus Anak (PKA).

"Data yang masuk hingga bulan Juni 2022 (Semester pertama) total aduan ada sebanyak 1.444 kasus," kata Jasra Putra saat dikonfirmasi, Minggu (25/9/2022).

Berdasarkan data yang diberikan KPAI, dalam Klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) menerima sebanyak 981 kasus selama semester I tahun 2022.

Diurutkan berdasarkan data, dari yang paling tinggi yakni Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebanyak 846 kasus.

Selanjutnya adalah kluster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Budaya sebanyak 107 kasus, klaster Hak Sipil dan Kebebasan sebanyak 15 kasus, klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan sebanyak 13 kasus.

"Terkait PHA, angka paling tinggi yakni terjadi di Lingkungan Keluarga," ucapnya.

Di sisi lain, KPAI juga mencatat, jumlah pengaduan masyarakat terkait kasus Perlindungan Khusus Anak (PKA) pada semester I 2022 sebanyak 463 kasus.

Tren kasus pada klaster PKA di urutan yang paling tinggi adalah klaster anak korban kejahatan seksual yakni sebanyak 202 kasus.

Selanjutnya klaster anak korban kekerasan fisik atau psikis mencapai 156 kasus, anak korban pornografi dan cyber crime 30 kasus.

Selain itu, anak berhadapan dengan hukum 27 kasus, anak dieksploitasi secara ekonomi 14 kasus, dan kasus perlindungan anak lainnya sebanyak 9 kasus.

"Terkait dengan kluster PKA ada 18 kategori, sementara masih didominasi anak korban kejahatan seksual yakni 202 kasus," paparnya.

Jasra menuturkan, berdasarkan ribuan laporan terkait kasus kekerasan anak yang masuk, upaya yang harus dilakukan yaitu upaya pencegahan dari berbagai pihak.

Dimana komponen sistem pencegahan itu yakni dari keluarga orang yang terdekat dan paling dekat dari anak.

"Kemudian Pemerintah dan Pemerintah daerah harus membenahi gap yang muncul, baik dari sisi regulasi/peraturan, program dan anggaran, dukungan sumberdaya manusia dan aparatur yang memiliki perspektif perlindungan anak," paparnya.

Selain itu, peran masyarakat juga dibutuhkan dalam melakukan pencegahan terhadap kasus kekerasan terhadap anak. Termasuk peran media sebagai pilar demokrasi juga sangat dibutuhkan.

Bagi anak korban kekerasan seksual bagaimana memastikan mendapatkan akses layanan terintegrasi melalui Unit Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (PPA).

"Memastikan anak mendapatkan rehabilitasi secara tuntas sehingga anak bisa mendapatkan haknya," pungkasnya. 


 

Tags:
Kekerasan Seksualkejahatan anakkasus anakkpaikomisi-perlindungan-anak-indonesiaUnit Perlindungan Perempuan dan Anakanak korban kejahatn seksual

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor