ADVERTISEMENT

Guna Menunjang Penggunaan Kendaraan Dinas Listrik, PLN akan Bangun SPKLU di Kantor Gubernur Banten

Minggu, 25 September 2022 13:09 WIB

Share
Ilustrasi SPKLU milik PLN.
Ilustrasi SPKLU milik PLN.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Guna menunjang penggunaan kendaraan dinas listrik, PT PLN Persero akan membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Umum (SPKLU) di kawasan Kantor Gubernur Banten.

Pembangunan itu sejalan dengan diteribitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

General Manager PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Awaluddin Hafid, mengatakan, pembangunan SPKLU ditargetkan selesai di tahun 2022.

Tujuannya untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional atau perorangan.

"Targetnya tahun ini (pembangunan SPKLU). Untuk di Serang rencana kita akan bangun di kawasan KP3B. Sekarang sedang proses administrasinya," katanya, Minggu (25/9/2022).

Ia menyebutkan, pembangunan SPKLU di Banten bukan barunpertama kali di Banten. Sebelumnya sudah dibangun di Aeon mall, mall Karawaci, Tangcity mall, di Kantor PLN Cikokol dan di Metropolis.

"Kalau di Provinsi Banten sudah ada di Aeon Mall, Supermall Karawaci, Tangcity Mall, Metropokis dan di Kantor PLN UID Banten di Cikokol, Tangerang," ungkapnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku masih menunggu petunjuk teknis tentang pembelian kendaraan dinas listrik dari pemerintah pusat.

"Kita masih menunggu aturan teknis soal itu, pada dasarnya kita patuh sesuai regulasi yang ada. Kita menunggu petunjuk teknis," ujarnya.

Ia menuturkan, rencana pembelian itu akan disesuaikan di pembahasan APBD Murni 2023 dengan legislatif.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT