Terkait OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Geledah Gedung MA dan Rumah para Tersangka Lain

Sabtu 24 Sep 2022, 17:32 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati mengenakan rompi oranye. (foto: poskota)

Hakim Agung Sudrajad Dimyati mengenakan rompi oranye. (foto: poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di gedung Mahkamah Agung (MA) dan rumah para tersangka kasus korupsi yang diduga adanya keterlibatan dengan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati yang terjaring OTT

Adapun Sudrajad Dimyati ditangkap KPK pada Rabu 21 September 2022, malam.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek.

"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek yaitu gedung MA RI dan rumah kediaman para Tersangka," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu 24 September 2022.

Saat penggeledahan selesai, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang nantinya bakal dijadikan pelengkap berkas para tersangka tindak pidana korupsi.

"Dari kegiatan ini (penggeledahan), ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," kata Ali.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para Tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selain Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lain, di antaranya merupakan Panitera Pengganti MA atas nama Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 23 September 2022, dini hari. (zendy) 

Berita Terkait

News Update