ADVERTISEMENT

Kesal Diperas Oknum Polisi, Korban Penipuan Richard Mille: Kami Curiga Dirtipidum dan Kabareskrim Terlibat

Sabtu, 24 September 2022 11:57 WIB

Share
Kolase foto jam tangan Richard Mille dan gedung Bareskrim Polri. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase foto jam tangan Richard Mille dan gedung Bareskrim Polri. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Namun ketika proses penyelidikan sedang berlangsung, namun pihak Bareskrim Polri kemudian menghentikan kasus tersebut.

Penghentian penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan oleh Richard Mille Jakarta tersebut dikeluarkan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada 27 Mei 2022.

Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Heru Waskito, mengatakan penghentian ini membuat pihak pihaknya kecewa dan menuduh ada konspirasi di balik semuanya.

"Kami kecewa terhadap kinerja kepolisian yang dianggap tidak responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Pihak kami juga mencurigai adanya permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Richard Mille Jakarta ini," kata Heru dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota, Sabtu (23/9/2022).

Indikasi permainan ini disebut karena sebelumnya ada oknum polisi yang berusaha memeras korban. Oknum tersebut adalah Kombes RI dan AKBP AW yang dikatakan Heru meminta sejumlah uang pada korban dengan nilai besar.

"Keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai Rp3 Milyar terhadap Tony," katanya.

"Kami tak terima dan akhirnya kami mengadukan ke Propam terkait tindakan kedua oknum tersebut. Hingga pada 23 Februari 2022, dua oknum tersebut sudah didemosi karena terbukti bersalah. Putusan itu dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," imbuh Heru.

Putusan demosi terhadap dua oknum tersebut bagi Heru mengindikasikan adanya pihak-pihak yang ingin mempermainkan perkara ini.

"Kami mencurigai adanya oknum perwira yang sengaja bermain untuk menutup kasus penipuan dengan jumlah miliaran rupiah ini, terkhusus kami mencurigai adanya keterlibatan Dirtipidum dan Kabareskrim" tegas Heru.

Heru meminta agar Propam Polri segera menyelidiki apakah benar adanya oknum yang diduga "bermain" pada kasus ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT