ADVERTISEMENT

Hakim Agung Terima Suap Rp800 Juta, Denny Siregar Sebut Tiga Lembaga Negara Beragama Uang

Sabtu, 24 September 2022 14:01 WIB

Share
akim Agung Sudrajad Dimyati (Foto: dok poskota)
akim Agung Sudrajad Dimyati (Foto: dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegiat media sosial Denny Siregar ikut menanggapi kasus suap urusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang turut melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Disebutkan bahwa Hakim Agung terima suap Rp800 juta terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Denny Siregar lantas menyinggung tiga lembaga negara yakni eksekutif, legistatif, dan yudikatif di Tanah Air ‘beragama uang’ lantaran ada biaya di balik semua urusannya.

 

Adapun kasus suap di Mahkamah Agung itu bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas Kopreasi Intidana berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut dalam perkara itu, Intidana tidak pyas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat. Mereka juga memberikan suasa kepada dua pengacara yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

"Sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9).

 

Lalu pada 2022, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto mengajukan kasasi ke MA. Pada saat itu, Koperasi Intidana masih didampingi dua kuasa hukum yang sama.

Selanjutnya, kedua pengacara tersebut diduga melakukan pertemuan dan berkomunikasi dengan sejumlah pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT