PT KAI Daop 1 Jakarta Mencatat Selama 9 Bulan Ini Terdapat 143 Kecelakaan di Jalur KA, 16 Kasus Sebabkan Kematian
Jumat, 23 September 2022 18:45 WIB
Share
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengendara untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku saat melintasi perlintasan sebidang sesuai Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. (Foto: Aldi)

- Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup". 

- Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah". 

Senagai infotmasi, untuk keselamatan bersama, Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan perlintasan liar dengan berkolaborasi bersama Direktorat Keselamatan DJKA, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Dishub. 

"Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama," pungkas Eva. 


 

Halaman