PT KAI Daop 1 Jakarta Mencatat Selama 9 Bulan Ini Terdapat 143 Kecelakaan di Jalur KA, 16 Kasus Sebabkan Kematian
Jumat, 23 September 2022 18:45 WIB
- Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".
- Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah".
Senagai infotmasi, untuk keselamatan bersama, Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan perlintasan liar dengan berkolaborasi bersama Direktorat Keselamatan DJKA, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Dishub.
Baca Juga:
"Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama," pungkas Eva.
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini