Kacau, 71 PNS Dicatut jadi Anggota 5 Partai, Kepergok KPUD Ngeles Keburu-buru Upload
Jumat, 23 September 2022 18:14 WIB
Share
Ilustrasi dana hibah parpol. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - KPU Kota Serang telah mengklarifikasi parpol yang mencatut 71 PNS jadi keanggotaannya yang terekap di aplikasi SIPOL.

Dari hasil keterangan pemeriksaan, buru-buru upload data dan tidak terlihat kolom profesi di KTP jadi dalih partai mencatut abdi negara.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri saat melakukan evaluasi administrasi kepada 24 parpol.

"Parpol alasannya kealpaan upoadnya buru-buru nggak kelihatan. Ada banyak (alasan PNS dicatut), ada yang bilang akumulasi dari pengurus dari bawah. Ada juga kerjaan para caleg dulu ngumpulin KTP," katanya, Jumat (23/9/2022).

Ia menerangkan, sudah ada 29 orang yang dilakukan klarifikasi terhadap pencatutan profesi terlarang jadi anggota parpol.

"Sudah, 29 orang, sudah kita klarifikasi. Partai mau tandatangani berita acara, orangnya mau," terangnya.

Untuk menyikapi persoalan itu, nama profesi terlarang yang dicatut akan diberi keterangan tidak memenuhi syarat di SIPOL.

Kemudian, paprol wajib menghapus nama-nama yang memiliki profesi dilarang jadi keanggotaan partai.   

"Ada 2 pensikapannya, di SIPOL kita TMS-kan. Makannya tidak dihitung sebagai anggota partai. Menghapus dari keanggotaan partai, itu kewenangan partai," jelasnya. 

Menurutnya, lebih dari lima partai yang sudah dilakukan klarifikasi terkait pencatutan profesi PNS dan mahasiswa.

Halaman
1 2