Jadi Tempat Prostitusi Anak di Bawah Umur di Jakarta Selatan, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Hotel

Jumat 23 Sep 2022, 18:36 WIB
Tersangka mucikari kasus prostitusi anak di bawah umur di Jakarta Selatan. (foto: poskota/zendy)

Tersangka mucikari kasus prostitusi anak di bawah umur di Jakarta Selatan. (foto: poskota/zendy)

Kelima mucikari tersebut, telah memiliki sebanyak 6 orang untuk melayani para pria hidung belang. Dari keenam korban tersebut, lima diantaranya masih dibawah umur dan satu dewasa.

"Kemudian ada beberapa korban disitu didapati di hotel tersebut, ada 6 orang, diantaranya 5 ini anak di bawah umur dan 1 nya sudah dewasa," ucap dia.

Para tersangka prostitusi online anak di bawah umur dipersangkakan dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU no 19 dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.

"Dan juga kita lapis dengan UU pasal 76 huruf I juncto pasal 88 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan juga kita lapisi dengan pasal 2 ayat 1 uu 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan juga kita lapis dengan kuhp yaitu pasal 296 kuhp dan juga 506 kuhp. Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tukas Harun. (zendy)

Berita Terkait
News Update