Ini Tanggapan Kepolisian Jika Ferdy Sambo Gugat Polri Lewat Jalur PTUN

Jumat 23 Sep 2022, 14:44 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (dok. Poskota)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (dok. Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan berencana ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyita perhatian publik.

Setelah sang jenderal menjadi dalang pembunuhan, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan salah satu niatnya, yakni akan menyiapkan langkah hukum lanjutan usai pengajuan banding kliennya ditolak.

Sebagai informasi, sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).

Lantas, bagaimana tanggapan pihak kepolisian?

Polri menyatakan siap jika kuasa hukum akan mengambil langkah hukum, termasuk apabila Ferdy Sambo gugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dari Biro Wabprof dan Divkum siap," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Jumat (23/9/2022). 

Ia menjelaskan, putusan sidang banding Ferdy Sambo usai dipecat bersifat final dan mengikat.

Sementara soal pengajuan gugatan ke PTUN, menurut Dedi adalah hak setiap warga negara.

"Pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara," jelas Dedi.

Seperti diberitakan Poskota sebelumnya, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan pihaknya bakal mempersiapkan langkah hukum usai pengajuan banding ditolak.

Kendati demikian, Arman tidak merinci seperti apa langkah hukum yang disiapkan nantinya.

Ia menjelaskan, akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan banding tersebut.

"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," pungkas Arman.
 (*)

Berita Terkait

News Update