"Sebab, ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar SGD 205.000 dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp 50 juta," jelasnya.
Lebih lanjut, dengan penyerahan uang tersebut, tambah Firli, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit.
Adapun akibat perbuatannya, kata dia, para tersangka langsung diberikan hukuman penahanan paksa oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai tanggal 12 Oktober 2022 mendatang.
"Tersangka ETP dan DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka YP dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan tersangka AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," terangnya.
Selain itu, KPK mengimbau kepada tersangka SD, RD, HT, dan IDKS untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," imbuh Firli.
Sebagai penerima suap, papar dia, tersangka SD, ETP, MH, R, dan AB dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP.
"Sementara sebagai pemberi suap, atas nama HT, YP, ES, dan IDKS dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) hurud a atau b, dan atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP," tandas mantan Kapolda Sumatera Selatan itu. (Adam).