Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Perkara Kasasi, MA: Bikin Malu!

Jumat 23 Sep 2022, 18:28 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dumyati digelandang penyidik KPK menuju ruang Konferensi Pers KPK.(Foto: Ahmad Tri Hawaari)

Hakim Agung Sudrajad Dumyati digelandang penyidik KPK menuju ruang Konferensi Pers KPK.(Foto: Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) menjadi tersangka dalam kasus dugaan penanganan perkara di Makhamah Agung (MA), bersama dengan sembilan orang lainnya yang merupakan Panitera Pengganti, PNS MA dan sejumlah pihak Swasta.

Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain mengatakan, MA tentu merasa prihatin dengan peristiwa memalukan yang telah menjerat Sudrajad.

"Namun di sisi lain kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh KPK dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan, sebagaimana visi MA yang tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas aparatur peradilan," kata Zahrul dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jum'at (23/9/2022) jelang petang.

Karenanya, lanjut Zahrul, MA akan menyerahkan dan mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Firli Bahuri Cs dalam penanganan hingga proses hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau aparatur Pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna mendukung pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Selain itu, tambah dia, MA juga akan memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan Firli Bahuri Cs dalam pengusutan dan penuntasan kasus ini.

"Kami akan memberikan data-data atau apa pun yang dibutuhkan KPK dalam perkara ini," imbuhnya.

"Oleh sebab itu, kami dari MA akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada KPK guna diselesaikan secara hukum, dan tentu dengan mengemukakan asas praduga tidak bersalah," tukas Zahrul.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Sudrajad akan ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C-1, selama 20 hari ke depan.

"Tersangka SD akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1 selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 hingga 12 Oktober 2022 mendatang," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.

Alex berujar, dengan ditangkapnya Sudrajad, menjadikan total tersangka yang telah diringkus oleh komisi antirasuah menjadi 8 dari 10 tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

"KPK juga mengimbau kepada tersangka HT, dan IDKS untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selain Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lain, di antaranya merupakan Panitera Pengganti MA atas nama Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Selain menetakan Hakim Agung dan sejumlah pegawai MA, ucap Firli, KPK juga menetapkan Debitur pihak swasta atas nama Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Kuasa hukumnya atas nama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jum'at (23/9/2022) dini hari.

Di dalam perkara ini, jelas Firli, Sudrajad dan Panitera hingga PNS di MA, berperan sebagai penerima suap terkait permohonan kasasi yang diminta oleh tersangka YP dan ES, guna membuat hasil keputusan sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak penyuap.

Sebagai penerima suap, papar dia, tersangka SD, ETP, MH, R, dan AB dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP.

"Sementara sebagai pemberi suap, atas nama HT, YP, ES, dan IDKS dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) hurud a atau b, dan atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP," terangnya.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menambahkan, dalam penetapan ini, komisi antirasuah juga menyita barang bukti uang tunai pecahan mata uang asing, yang diperoleh dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Semarang dan Jakarta.

"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar SGD 205.000 dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp 50 juta," tuturnya.

"KPK menduga DY dan kolega juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," sambung Firli.

Ada pun akibat perbuatannya, para tersangka langsung diberikan hukuman penahanan paksa oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai tanggal 12 Oktober 2022 mendatang.

"Tersangka ETP dan DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka YP dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan tersangka AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," tandas dia. 

Berita Terkait

News Update