ADVERTISEMENT

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Resmi Jadi Tersangka, KPK Lakukan Ini di Gedung MA

Jumat, 23 September 2022 15:33 WIB

Share
Gedung Mahkamah Agung. (foto: ist)
Gedung Mahkamah Agung. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Agung Kamar Perdata terhadap Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

Ia menjadi tersangka atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tim penyidik KPK pun langsung melakukan penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022).

"Benar, tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, salah satunya berlokasi di gedung MA Republik Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Namun, Ali belum dapat merinci informasi lanjutan terkait penggeledahan tersebut.

"Masih berlangsung, nanti kami akan informasikan perkembangannya," tambahnya.

Lebih lanjut, Sudrajad Dimyati juga mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.22 WIB usai ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, serta pihak swasta.

Selain itu, ada lima pegawai di MA yang diduga ikut menerima suap terkait pengurusan perkara tersebut.

Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT