JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Yosep Parera selaku pengacara yang ditetapkan jadi tersangka mengakui aksi suap pengurusan perkara di MA, dirinya turut menyebut ia telah menjadi korban dari sistem. Ia klaim setiap aspek di Indonesia butuh uang sehingga ia memberikan suap.
Kendati demikian, Yosep Parera mengaku siap dihukum seberatnya dan mengakui bahwa moralitasnya sangat rendah.
Untuk diketahui, sepuluh tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA yang ditetapkan oleh KPK terdiri dari enam orang pemberi dan empat orang penerima. Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati jadi salah satu tersangka kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).
Berikut ini 10 tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA:
Sebagai Penerima:
- - Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- - Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- - Albasri, PNS Mahkamah Agung
- - Redi, PNS Mahkamah Agung
- - Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- - Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
- - Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- - Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- - Yosep Parera, Pengacara
- - Eko Suparno, Pengacara
Adapun enam tersangka penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, empat tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terkait kasus suap pengurusan perkara di MA, Yosep Perera sebagai salah satu tersangka menyebut bahwa ia menjadi korban sistem yang buruk di Tanah Air. Menurutnya, pada aspek tertentu seseorang harus mengeluarkan uang.
"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Bersama rekan pengacaranya Eko Suparno, Yosep Perera mengaku memberikan suap. Tujuannya agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.
"Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," ungkap Yosep.
Kendati demikian, pengacara yang memiliki akun Instagram edukasi hukum Rumah Pancasila @rumahpancasila_klinikhukum mengaku siap menghadapi hukuman yang seberatnya. Yosep juga memastikan bakal menyampaikan semua keterangan yang ia ketahui.
"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," ujar Yosep. (*)