ADVERTISEMENT

Klaim Setiap Aspek di Indonesia Butuh Uang, Pengacara Akui Suap Pengurusan Perkara di MA: Moralitas Kami Sangat Rendah

Jumat, 23 September 2022 10:37 WIB

Share
Salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Yosep Parera (Foto: ist.)
Salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Yosep Parera (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Yosep Parera selaku pengacara yang ditetapkan jadi tersangka mengakui aksi suap pengurusan perkara di MA, dirinya turut menyebut ia telah menjadi korban dari sistem. Ia klaim setiap aspek di Indonesia butuh uang sehingga ia memberikan suap.

Kendati demikian, Yosep Pareramengaku siap dihukum seberatnya dan mengakui bahwa moralitasnya sangat rendah.

 

Untuk diketahui, sepuluh tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA yang ditetapkan oleh KPK terdiri dari enam orang pemberi dan empat orang penerima. Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati jadi salah satu tersangka kasus tersebut.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).

Berikut ini 10 tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA:

Sebagai Penerima:

  1. - Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  2. - Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
  3. - Albasri, PNS Mahkamah Agung
  4. - Redi, PNS Mahkamah Agung
  5. - Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  6. - Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:

  1. - Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
  2. - Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
  3. - Yosep Parera, Pengacara
  4. - Eko Suparno, Pengacara

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT