Adapun akibat perbuatannya, para tersangka langsung diberikan hukuman penahanan paksa oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai tanggal 12 Oktober 2022 mendatang.
"Tersangka ETP dan DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka YP dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan tersangka AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," beber Firli.
Selain itu, KPK mengimbau kepada tersangka SD, RD, HT, dan IDKS untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Mahkahmah Agung (MA) pada Rabu (21/9/2022) malam kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam giat senyap ini, KPK turut menjaring beberapa orang yang diduga terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi.
"Tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah, atau janji terkait pengurusan perkara di MA," kata Ali dalam keterangannya melalui pesan singkat, Kamis (22/9/2022).
Ali menyebut, saat ini para pihak yang terjaring OTT tersebut telah digelandang ke markas KPK guna dilakukan pemeriksaan intensif.
"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk di mintai keterangan dan klarifikasi," ujar Ali.
Selain itu, tambah dia, diamankan pula sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara rasuah ini.
"Antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," papar dia. (Adam).