Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Menyiapkan Langkah Hukum, Namun Polri Menyatakan Siap Hadapi
Kamis, 22 September 2022 20:38 WIB
Share
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik kepolisian. (Foto: Ist).

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya. Keempat tersangka lainnya itu, yakni Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Zendy)

Halaman