"Terus RS mengarahkan pembeli melalu telpon untuk menuju lokasi yg sudah di tentukan oleh RS," pungkasnya.
Terhadap tersangka kini dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun. (Ihsan Fahmi)