Modus Transaksi Ganja di Kebun, Dua Pengedar Ganja Jaringan Lampung Dicokok Polisi

Kamis 22 Sep 2022, 18:33 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cabangbungin usai konferensi pers pengungkapan ganja 2 kg. (Humas Polres Metro Bekasi)

Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cabangbungin usai konferensi pers pengungkapan ganja 2 kg. (Humas Polres Metro Bekasi)

"Terus RS mengarahkan pembeli melalu telpon untuk menuju lokasi yg sudah di tentukan oleh RS," pungkasnya.

Terhadap tersangka kini dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update