ADVERTISEMENT

Modus Transaksi Ganja di Kebun, Dua Pengedar Ganja Jaringan Lampung Dicokok Polisi

Kamis, 22 September 2022 18:33 WIB

Share
Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cabangbungin usai konferensi pers pengungkapan ganja 2 kg. (Humas Polres Metro Bekasi)
Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cabangbungin usai konferensi pers pengungkapan ganja 2 kg. (Humas Polres Metro Bekasi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Adapun, RS saat itu disuruh untuk mengantarkan ganja sebagai transaksi, dengan cara Cash On Delivery (COD), dan ada juga yang ditempel atau ditaruh di ladang kebun.

"Terus RS mengarahkan pembeli melalu telpon untuk menuju lokasi yg sudah di tentukan oleh RS," pungkasnya.

Terhadap tersangka kini dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun. (Ihsan Fahmi)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT