ADVERTISEMENT

Gegara Narkoba, Penyandang Disabilitas dan Residivis Diringkus Polisi, Kriminolog: Keterlibatannya Merupakan Bagian dari Modus Kejahatan

Kamis, 22 September 2022 19:04 WIB

Share
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Josias Simon . (Ist)
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Josias Simon . (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tak disangka, seorang penyandang disabilitas berinisial SY (48), diringkus tim penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat usai tertangkap tangan membawa sejumlah jenis narkotika dari Sumatera Utara ke wilayah Jakarta.

Selain SY, polisi juga meringkus PS yang merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan berujung maut dalam kasus peredaran barang haram ini.

Adapun keduanya, diringkus bersamaan dengan 7 tersangka lain di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram, ganja seberat 3,1 kilogram, dan 40 butir pil ekstasi siap edar dengan total nilai sekitar Rp 6 miliar.

Mengenai hal tersebut, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Josias Simon mengatakan, bahwa keterlibatan pelaku penyandang disabilitas dalam kasus ini, tidak lain merupakan suatu upaya modus kejahatan guna memuluskan jalan bisnisnya.

"Menurut saya ini merupakan salah satu modus tindak kejahatan ya. Jadi melibatkan penyandang disabilitas dalam kasus ini bisa saja dilakukan sebagai upaya agar tidak mudah terlacak oleh aparat penegak hukum," kata Josias saat dihubungi Poskota.co.id, Kamis (22/9/2022).

Modus kejahatan itu, ujar dia, dapat dilihat jelas dengan studi kasus yang cukup mudah. Misalnya, bagaiamana manusia melihat ada penyandang disabilitas di sekitarnya, tentu akan muncul rasa iba alih-alih curiga akan niat jahat yang terpendam

"Karena kan kalau orang lihat penyandang disabilitas itu kan yang timbul rasa iba, sedikit rasa curiga kalau memang dia merupakan pelaku kejahatan," ucapnya.

"Jadi saya rasa ini tak jauh berbeda dengan modus-modus yang acapkali dilakukan oleh para pelaku kasus peredaran narkotika ya," sambung Josias.

Penulis buku Budaya Penjara itu melanjutkan, terkait dengan pelaku residivis, keterlibatannya bisa saja dibutuhkan sebagai pengorganisir kelompok dalam melancarkan aksi kejahatan.

Sebab, papar dia, dengan pengalaman melakukan tindak kejatahan, peran seorang residivis tentu cukup besar agar bagaimana aksi kriminal ini dapat terlaksanakan dengan baik dan cepat.

"Kalau keterlibatan residivis itu memperlihatkan tidak saja pada modus, tapi juga melibatkan organize crime narkotika yang dikembangkan," imbuhnya.

Dia menambahkan, keterlibatan dua sosok tersebut di dalam kasus ini, tentu sangat vital dan saling melengkapi untuk memuluskan setiap jalannya aksi.

"Jadi dalam kasus ini berbagai macam modus dilakukan untuk terus memuluskan jalannya bisnis haram ini, baik melalui keterlibatan penyandang disabilitas atau peran residivis," tutur dia.

"Intinya sih bagaimana keterlibatan mereka dalam kasus ini tidak lepas dari bagaiamana pelaku kejahatan mengembangkan modusnya," terang Josias.

Lebih jauh soal penyandang disabilitas, kata Josias, di dalam kasus ini peredaran ini. Penyematan bahwa ia merupakan korban juga harus dilakukan analisis yang mendalam.

Sebab, sejauh mana keterlibatan korban dalam kasus ini, mungkin saja bisa meluluhkan hati penyidik untuk seminimal mungkin memberikan keringanan hukum.

"Kemudian soal keringanan hukum, kita harus lihat dulu apakah dia memang korban atau bagian dari jaringan. Kalau memang dia hanya pelaku pemulaz bisa dikatakan juga sebagai korban. Namun kalau sudah beberapa kali ya bisa dikatakan kalau dia memang sudah terlibat bukan terjerumus lagi," jelasnya. (adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT