Wanita Disabilitas dan Residivis Terlibat Jaringan Sumatera Saat Polres Jakpus Ringkus 9 Orang Kasus Peredaran Narkoba 

Kamis, 22 September 2022 15:53 WIB

Share
Kapolrestro Jakpus Kombes Komarudin didampingi penyidik Satres Narkoba, merilis barabg bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Sumatera.
Kapolrestro Jakpus Kombes Komarudin didampingi penyidik Satres Narkoba, merilis barabg bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Sumatera.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Sumatera Utara pada rentang waktu bulan Agustus - September 2022 ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram, ganja seberat 3,1 kilogram, dan 40 butir pil ekstasi siap edar dari tangan para pelaku.

Dalam pengungkapan kasus peredaran jaringan Sumatera Utara ini Polres Jakpus meringkus 9 orang dari 4 tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami juga amankan 9 orang tersangka dari 4 TKP yang berbeda dengan inisial PS (23), IH (21), AS (21), SM (33), MS (42), YP (28), SY (48), AT (35), dan FF (27)," ujar Komarudin dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (22/9/2022).

Mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu melanjutkan, dari kesembilan tersangka yang diringkus, salah satu tersangka diketahui merupakan seorang residivis kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Untuk tersangka PS, yang bersangkutan merupakan residivis yang pernah ditahan selama 5 tahun atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan 1 orang tewas," kata dia.

Sementara untuk tersangka lain, yakni SY jelas Komarudin, merupakan seorang wanita disabilitas yang dalam kasus ini memiliki peran sebagai kurir.

"Untuk tersangka SY ini merupakan seorang wanita dari Sumatera Utara. SY ditugaskan membawa sabu seberat 5,3 kilogram yang akan diterima oleh AT dan FF. Dia diberi upah Rp 20 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut," ungkap Komarudin.

"Itu yang dibwa kurir seorang wanita ini modus yang cukup unik karena mohon maaf kurir juga kondisinya adalah seorang yang disabilitas diminta untuk mengantarkan sabu-sabu," sambungnya.

Selain itu, alumni Akpol tahun 1997 tersebut juga memaparkan, dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, ditemukan barang bukti senilai Rp 6 miliar.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar