Sidang Gugatan Deolipa Yumara, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Bakal Dipanggil untuk Ketiga Kalinya

Rabu 21 Sep 2022, 18:42 WIB
Suasana sidang gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan Burhanuddin usai dipecat jadi kuasa hukum Bharada RE. (Foto: Zendy)

Suasana sidang gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan Burhanuddin usai dipecat jadi kuasa hukum Bharada RE. (Foto: Zendy)

Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Deolipa menegaskan pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.

Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.

Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya. (Zendy)
 

Berita Terkait
News Update