Baginya, anggaran tersebut dapat dialihkan, karena tak memiliki alasan kuat. Artinya secara prosedur dan tata kelelo keuangan pemerintah daerah, pengalihan anggaran bisa dilakukan.
"Kan ada APBD Perubahan. Mekanisme ini bisa diambil. Bisa dialihkan saat pembahasan APBD perubahan. Persoalannya tinggal itikat baik dari Ketua DPRD, mau atau tidak mengalihkan anggaran tersebut," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).