Kasus Dugaan Penistaan Agama, Polisi Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo

Rabu 21 Sep 2022, 17:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (andi adam faturahman)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (andi adam faturahman)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Roy Suryo yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama pada unggahan meme Patung Buddha mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, perpanjangan masa penahanan terhadap pakar telematika itu dilakukan lantaran penyidik masih menunggu hasil keputusan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Jadi benar saat ini Roy Suryo masih berada di tahanan Polda Metro Jaya, dan penyidik juga telah melakukan perpanjangan masa penahanan. Sebab kemarin kan berkasnya ada kekurangan dan dikembalikan oleh Kejaksaan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).

Perwira menengah Polri itu melanjutkan, kendati demikian, penyidik terus melakukan segala upaya guna melengkapi berkas perkara Roy Suryo ke Kejaksaan.

"Saat ini berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan setelah sebelunnya dikembalikan karena ada kekurangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tidak lama lagi berkas ini dinyatakan lengkap. Sehingga kita bisa menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan," ujarnya.

"Kemudian untuk perpanjangan, diperpanjang selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari Senin 19 September 2022 hingga Sabtu 8 Oktober 2022," paparnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Ciputat tersebut mengatakan, bahwa kondisi bekas Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga berada dalam kondisi yang sehat.

"Untuk kondisi Roy Suryo, saat ini dalam keadaan sehat dan di bawah kontrol dan kendali dari dokter Bidokkes Polda Metro Jaya," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Roy Suryo selama 20 hari ke depan, usai durasi waktu penahanan pertama terhadapnya dinyatakan selesai pada Kamis (25/8/2022) kemarin.

Adapun Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama unggahan meme patung Buddha mirip wajah Presiden Joko Widodo.

"(Masa penahanan pertama Roy Suryo habis, bagaimana?) Masih ditahan. Jadi jelas sudah diperpanjang otomatis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jum'at (26/8/2022).

Zulpan menjelaskan, keputusan untuk memperpanjang masa penahanan bagi politikus partai Demokrat bekas itu dilakukan, sebab penyidik masih menuggu keputusan Kejaksaan terkait berkas perkara Roy Suryo yang sebelumnya telah dilimpahkan.

"Jadi kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejaksaan. Kita tunggu petunjuk Jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita," papar dia.

Untuk diketahui, penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya resmi menahan pakar telematika, Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama, pada Jumat (5/8/2022) malam.

Dalam hal ini, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas.

Lebih jauh, dalam hal ini, penyidik mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal  28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (adam)

Berita Terkait
News Update