ADVERTISEMENT

Kabar Gembira, Pemerintah Arab Saudi Tidak Batasi Kuota Umrah, Untuk Visa Tidak Harus Melalui Provider Indonesia

Rabu, 21 September 2022 19:58 WIB

Share
Kegiatan FGD Kemenag yang membahas mitigasi persoalan umrah 1444 H. (ist)
Kegiatan FGD Kemenag yang membahas mitigasi persoalan umrah 1444 H. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Nur Arifin mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H. 

"Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030," jelas Arifin dalam keterangannya yang diterima Rabu (21/9/2022).

Kebijakan baru itu tampaknya menjadi kabar gembira, karena pemerintah Arab Saudi tidak membatasi kuota umrah. Untuk permohonan visa tidak harus melalui provider indonesia, bisa langsung ke provider Saudi.

"Beberapa kebijakan itu antara lain tidak ada batasan kuota umrah. Selain itu, berumrah juga tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya. Proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi," tegas Arifin.

Ia mengutarakan kebijakan Saudi dalam pemyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C,.

Kebijakan ini, lanjut Arifin, perlu direspon dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Termasuk perlu dibahas juga, sejumlah persoalan dalam negeri. Misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.

Sebelumnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggelar focus Group Discussion (FGD) di Bocor, Selasa  (21/9/2022) bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang  membahas mitigasi persoalan umrah 1444 H, antara lain tentang peran PPIU, vaksin meningitis, dan tiket pesawat.

Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Alya Fitra menambahkan, FGD berlangsung produktif. Sejumlah persoalan yang muncul, dibahas komprehensif untuk merumuskan solusi bersama.

"Terkait skema B to C, FGD menyepakati bahwa sesuai amanah regulasi mengharuskan penyelenggaraan ibadah umrah wajib melalui PPIU," jelas pria yang akrab disapa Nafit ini.

Terkait keterbatasan vaksin meningitis, kata Nafit, Kemenkes telah merespon antara lain dengan upaya merelokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai dengan sebaran populasi jemaah umrah per provinsi dan percepatan pengadaan vaksin baru yang akan tersedia dalam waktu dekat. (johara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT