ADVERTISEMENT

Film 'Mencuri Raden Saleh' Dibajak, Rumah Produksi Laporkan Sejumlah Website ke Polda Metro Jaya, Begini Kronologisnya

Rabu, 21 September 2022 21:34 WIB

Share
Kuasa hukum Visinema Pictures, Muhammad Aris Marasabessy usai membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. (andi adam faturahman)
Kuasa hukum Visinema Pictures, Muhammad Aris Marasabessy usai membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. (andi adam faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rumah Produksi Visinema Pictures selaku pembuat film 'Mencuri Raden Saleh', melaporkan sejumlah website yang diduga telah melakukan pembajakan terhadap film karya sutradara Angga Dwimas Sasongko itu ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).

"Ada 7 website yang kami laporkan. Dan film ini kan tayang pada 25 Agustus 2022, kebetulan kita dapat informasinya (terkait ada pembajakan) itu per tanggal 7 September 2022," ujar Kuasa Hukum Visinema Pictures, Muhammad Aris Marasabessy.

Dia melanjutkan, dalam pelaporan ini, pihaknya juga masih membuka kans terkait adanya terlapor tambahan dalam kasus pembajakan film ini.

Sebab, ucap dia, hingga saat ini Visinema Pictures masih terus melakukan riset mendalam guna mencari website-website lain yang diduga melakukan hal serupa.

"(Ada kemungkinan terlapor bakal bertambah?) Yang pasti masih kita riset, kita akan cari dan telusuri. Yang pasti saat ini ada 7 website yang benar-benar terbukti melakukan (pembajakan)," kata Aris.

"Kemudian terkait dengan kerugian, pastimya banyak ya kerugian materiilnya. Cuman secara nominal kami perlu konfirmasi lagi," sambung Aris.

Dia menuturkan, selain mengalami kerugian materiil, Visinema Pictures juga mengalami kekecewaan yang mendalam dari para crew hingga pemain.

"Namanya juga film dibajak kekecewaan itu pasti ada. Film itu kan kebanggaan director dan producer yang dinikmati secara legal. Sebetulnya, udah banyak platform yang legal untuk bisa nonton film kayak gini. Makanya dari Mas Angga sendiri ingin ada penindakan," papar Aris.

Aris menambahkan, hal yang paling membuat pihaknya sangat kecewa, ialah para pembajak tersebut melakukam aksinya dengan cara merekam film secara langsung di bioskop, yang notabene sangat dilarang.

"Mereka itu full record film-nya di bioskop. Itu yang paling menyakitkan," ucapnya.

Karenanya, dalam kesempatan tersebut Aris berharap pihak Kepolisian dapat menegakkan hukum soal pembajakan film tersebut.

"Kalau dari visinema ingin penegakan hukum. Orangnya kalau bisa ditahan," imbuhnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 9 Jo Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28  tentang Hak Cipta dan atau, Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lebih jauh, laporan Visinema Pictures terkait kasus pembajakan film 'Mencuri Raden Saleh' juga telah diterima dan teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4844/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA Tertanggal 21 September 2022.

Sementara itu, Poskota.co.id telah berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan guna menanyakan ihwal pelaporan tersebut.

Namun, hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons apa pun. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT