Diiming-imingi jadi Cantik dan Banyak Duit, 9 Gadis Cilik Dijual ke Hidung Belang

Rabu 21 Sep 2022, 18:35 WIB
Tersangka penyekap dan pengeksploitasi remaja putri di sebuah apartmen Jakarta Barat dihadirkan di Polda Metro Jaya.(Foto: Andi Adam)

Tersangka penyekap dan pengeksploitasi remaja putri di sebuah apartmen Jakarta Barat dihadirkan di Polda Metro Jaya.(Foto: Andi Adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kiprah EMT (46) dan RR (19) dalam dunia bisnis haram prostitusi harus berakhir. Keduanya diringkus tim penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (19/9/2022).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku telah menjalankan bisnis 'esek-esek' ini sejak tahun 2021 silam.

Modusnya dengan cara merekrut para korban melalui iming-iming akan dipercantik dan mendapat uang banyak bila bekerja dengannya.

"Jadi awalnya tersangka ini membujuk anak-anak di bawah umur untuk diberikan pekerjaan yang bisa mendapatkan uang banyak dan menguntungkan. Kemudian, tersangka juga mengiming-imingi para korbannya akan dipercantik jika mau bekerja dengan mereka," ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).

Setelah berhasil merekrut para remaja perempuan, papar Zulpan, tersangka lalu memberikan sejumlah uang sebagai modal kepada para korban. Ternyata uang modal tersebut dicatat oleh tersangka sebagai utang.

"Jadi semenjak pertemuan pertama dengan tersangka, korban ini telah dicatat diberi uang modal atau utang sebesar Rp 32 juta. Dan uang tersebut diberikan oleh muncikari atau tersangka kepada korban untuk digunakan dalam rangka mempercantik diri, membeli baju, pulsa dan lain-lainnya," terangnya.

"Jadi alasan tersangka menyekap korban di apartemen dan mengintimidasi korban dengan dalih utang itu. Sebenarnya uang dari hasil pemberian modal dari muncikari," ungkap mantan Kapolsek Ciputat itu.

Zulpan mengapresiasi langkah korban yang telah berani keluar dan mengadukan kasus ini kepada orangtuanya. Sehingga kasus ini dapat terungkap dengan terang benderang.

"Dan kami sampaikan juga apresiasi terhadap korban yang telah berani keluar dan melaporkan hal ini ke kepolisian. Sehingga kita bisa langsung mengambil tindakan cepat dan melakukan penyelidikan sampai kasus ini terungkap," imbuhnya.

"Kemudian, kami juga meminta kepada 8 korban lainnya untuk segera melaporkan hal ini kepada Polda Metro Jaya, agar pengungkapan kasus ini bisa terusut dengan tuntas," tandas Zulpan.

Untuk diketahui, polisi meringkus EMT dan RR yang merupakan tersangka dalam kasus penyekapan dan pengeksploitasian remaja perempuan di apartemen di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang Kota.

Keduanya dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Berita Terkait

News Update